Nama : Deny Putri Etika Sari
NPM : 22214721
BAB 10
Manajemen Sumber Daya Manusia
1. Pengertian Manajemen Sumber
Daya Manusia
Manajeman sumber daya manusia adalah suatu ilmu yang memplajari tentang cara –
cara memaksimalkan sumber daya yang ada pada individu secara efisien dan
efektif untuk mencapai tujuan dari suatu perusahaan.Manajemen sumber daya
manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan
karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja,
kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber
daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi
secara langsung sumber daya manusianya.
Sumber daya manusia adalah manajemen istilah modern relatif, diciptakan pada
awal tahun 1960-an – kemanusiaan terjadi pergeseran sebagai manusia datang hak
atas cahaya terang selama Vietnam. Era ketika Asal-usul fungsi muncul dalam
organisasi yang memperkenalkan kesejahteraan manajemen praktik dan juga yang
mengadopsi prinsip-prinsip ‘manajemen ilmiah’. Dari istilah-istilah ini muncul
sebagian besar kegiatan manajemen administrasi, koordinasi berbagai proses
pekerja terkait dan mulai dikenal, dalam waktu sebagai ‘personil fungsi’
tersebut. Sumber daya manusia semakin menjadi nama yang lebih biasa untuk
fungsi ini, dalam contoh pertama di Amerika Serikat serta perusahaan-perusahaan
multinasional atau internasional, mencerminkan adopsi yang lebih kuantitatif
serta pendekatan strategis untuk manajemen tenaga kerja, dituntut oleh
manajemen perusahaan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif, memanfaatkan
pekerja terampil dan sangat terampil terbatas.
2. Macam-macam sumber daya
manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan
maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia
juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi
lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Manusia sebagai
sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat
bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi,
perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
b. Manusia sebagai sumber
daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam
yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan.
Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk
kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat
kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan
sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak
dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber
daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan
kebudayaan manusia.
Dalam melakukan perencanaan tenaga kerja kita perlu
memperhatikan berbagai aspek, yaitu :
v
Macam-macam kegiatan yang
akan dilakukan pada masa mendatang.
v
Jumlah dan mutu karyawan
yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.
v
Rencana, mutasi, promosi
dan pension karyawan.
Setelah memiliki rencana jumlah dan mutu tenaga kerja perlu
dipikirkan cara pengadaannya. Pada dasarnya ada dua alternatif utama dalam
pengadaan tenaga kerja. Alternatif pertama adalah mencarinya di pasar tenaga
kerja, dan alternatif kedua adalah mempromosikan orang-orang tertentu.
Perekrutan, Penyeleksian, dan Orientasi
1. Perekrutan
Rekrutmen merupakan suatu kegiatan untuk mencari sebanyak-banyaknya calon
tenaga kerja yang sesuai dengan lowongan yang tersedia. Sumber-sumber dimana
terdapatnya calon karyawan tersebut dapat diperoleh melalui macam-macam sumber,
misalnya lembaga pendidikan, Departemen Tenaga Kerja, biro-biro konsultan,
iklan di media massa dan tenaga kerja dari dalam organisasi sendiri.
Prinsip-prinsip rekrutmen
a. Mutu
karyawan yang akan direkrut harus sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk
mendapatkan mutu yang sesuai. Untuk itu sebelumnya perlu dibuat :
·
Analisis pekerjaan,
·
Deskripsi pekerjaan, dan
·
Spesifikasi pekerjaan.
b. Jumlah karyawan yang
diperlukan harus sesuai dengan job yang tersedia untuk mendapatkan hal tersebut
perlu dilakukan :
·
Peramalan kebutuhan tenaga
kerja, dan
·
Analisis terhadap
kebutuhan tenaga kerja (work force analysis)
c. Biaya yang
diperlukan diminimalkan.
d. Perencanaan dan
keputusan-keputusan strategis tentang perekrutan.
e. Fleksibility
f. Pertimbangan-pertimbangan
hukum.
2. Penyeleksian
Seleksi adalah kegiatan dalam manajemen SDM yang dilakukan setelah proses
rekrutmen selesai dilaksanakan. Hal ini berarti telah terkumpul sejumlah
pelamar yang memenuhi syarat untuk kemudian dipilih mana yang dapat ditetapkan
sebagai karyawan dalam suatu perusahaan.
Proses seleksi adalah langkah-langkah yang harus dilalui
oleh para pelamar sampai akhirnya memperoleh keputusan ia diterima atau ditolak
sebagai karyawan baru. Proses tersebut pada umumnya meliputi evaluasi
persyaratan, testing, wawancara, ujian fisik. Dalam proses seleksi itu dipakai
berbagai macam jenis dalam mengevaluasi persyaratan dan terutama untuk testing.
v
Proses seleksi pada
dasarnya merupakan usaha yang sistematis yang dilakukan guna lebih menjamin
bahwa mereka yang diterima adalah yang dianggap paling cepat, baik dengan
kriteria yang telah ditetapkan ataupun jumlah yang dibutuhkan
v
Tes bakat dan kemampuan
v
Tes kesehatan, dan
v
Wawancara
Setelah proses seleksi selesai, para pelamar yang diterima
diangkat menjadi pegawai. Selanjutnya diperlukan proses orientasi. Proses
orientasi ini dimaksudkan untuk memperkenalkan pegawai baru kepada situasi
kerja dan kelompok kerjanya yang baru. Jadi kegiatan ini merupakan bagian dari
sosialisasi, yaitu proses pemahaman sikap, standar, nilai, dan pola perilaku
yang baru.
Dale Timpe (1989), menegaskan bahwasannya cirri-cir pegawai
yang produktif adalah :
1. Cerdas dan dapat
belajar dengan relatif lebih cepat.
2. Kompeten secara
professional.
3. Kreatif dan
inovatif.
4. Memahami
pekerjaan.
5. Belajar dengan
‘cerdik’, menggunakan logika, efisien, tidak mudah macet dalam pekerjaan.
6. Selalu mencari perbaikan-perbaikan.
7. Dianggap
bernilai oleh atasannya.
8. Selalu
meningkatkan diri.
Hasil test seorang calon karyawan dikatakan valid, bila
skornya tinggi dan kenyataan dilapangan memang sesuai. Metode seleksi mungkin
saja dapat dipercaya tetapi tidak valid, namun metode seleksi yang tidak dapat
dipercaya tentu saja tidak akan valid.
Beberapa instrument yang dapat digunakan dalam seleksi,
yaitu :
Ø
Surat-surat rekomendasi
Ø
Surat lamaran
Ø
Tes kemampuan (Test Potensi
Akademik : TPA)
Ø
Tes kepribadian
Ø
Tes psikologi
Ø
Wawancara
Ø
Assessment center
Ø
Drug test
Ø
Honesty test
Ø
Handwriting analysis
3. Orientasi
Program pelatihan (training) bertujuan untuk memperbaiki penguasaan berbagai
keterampilan dan teknik pelaksanaan kerja tertentu untuk kebutuhan sekarang,
sedangkan pengembangan bertujuan untuk menyiapkan pegawainya siap memangku
jabatan tertentu di masa yang akan datang. Pengembangan bersifat lebih luas
karena menyangkut banyak aspek, seperti peningkatan dalam keilmuan,
pengetahuan, kemampuan, sikap, dan kepribadian. Program latihan dan
pengembangan bertujuan antara lain untuk menutupi ‘gap’ antara kecakapan
karyawan dengan permintaan jabatan, selain itu juga untuk meningkatkan
efesiensi dan efektivitas kerja karyawan dalam mencapai sasaran kerja.
Untuk melaksanakan program pelatihan dan pengembangan,
manajemen hendaknya melakukan analisis tentang kebutuhan, tujuan, sasaran,
serta isi dan prinsip belajar terlebih dahulu agar pelaksanaan program
pelatihan tidaklah sia-sia. Agar prinsip belajar menjadi pedoman cara belajar,
program hendaknya bersifat partisipatif, relevan, memungkinkan terjadinya
pemindahan keahlian serta memberikan feedback tentang kemajuan peserta
pelatihan.
Pelatihan dapat terlaksana disebabkan oleh banyak hal yang
menurut Barry (1994) karena adanya :
·
Perubahan staf
·
Perubahan teknologi
·
Perubahan pekerjaan
·
Perubahan peraturan hokum
·
Perkembangan ekonomi
·
Pola baru pekerjaan
·
Tekanan pasar
·
Kebijakan social
·
Aspirasi pegawai
·
Variasi kinerja
·
Kesamaan dalam kesempatan
Rekrutmen dan seleksi termasuk fungsi-fungsi MSDM yang
mempunyai peranan strategis dalam mempersiapkan dan menyediakan sumber daya
manusia yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam
analisis pekerjaan khususnya deskripsi dan spesifikasi. Kedua kegiatan tersebut
didahului oleh kegiatan analisis pekerjaan dan perencanaan sumber daya manusia.
Hal ini berarti bahwa kegiatan rekrutmen dan seleksi harus didasarkan pada
suatu kebutuhan yang dialami organisasi, baik dalam fisik maupun dari segi
kemampuan dan keterampilan. Pelaksanaan kedua kegiatan tersebut secara wajar dan
dikerjakan sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen yang baik, akan dapat
mencegah suatu organisasi akan mengalami surplus pegawai.
Penataan seleksi dan rekrutmen yang lebih baik juga
mempunyai dampak yang besar terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi SDM lainnya,
seperti orientasi dan penempatan, latihan dan pengembangan, perencanaan dan
pengembangan karier, evaluasi kinerja, kompensasi.
3. Perkembangan Sumber Daya
Manusia
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja
untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi
keterampilan, dan kemampuan. Human Resource Development includes such
opportunities as employee training, employee career development, performance
management and development, coaching , mentoring , succession planning , key
employee identification, tuition assistance , and organization development.
Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti pelatihan
karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan
, mentoring , perencanaan suksesi , identifikasi karyawan kunci, bantuan uang
sekolah , dan pengembangan organisasi.
Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry abad ke
20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri,
dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja
adalah :
1. Berkembangnya
spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan
orang akan ahli dalam bidangnya.
2. Hambatan
pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut block of
mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat)
3. Perubahan yang
terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan
teknologi
Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang :
1. Menarik karyawan
yang berpenampilan menarik kedalam organisasi.
2. Memotifasi
karyawan mencapai prestasi unggul.
3. Mencapai masa
dinas yang panjang
Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macem tenaga
kerja :
1. Tenaga kerja
Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organic manajemen.
2. Tenaga Operatif,
tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan
baik.
Ada tiga tenaga terampil :
·
Tenaga terampil (skilled
labor)
·
Tenaga setengah terampil
(semi skilled labor)
·
Tenaga tidak terampil
(unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok :
1. Analisis beban
kerja , meliputi : peramalan penjualan (sales forecast) , penyusunan jadwal
waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
2. Analisis tenaga
kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada
satu periode
4. Hubungan perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur
dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada
nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan
perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi
harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Hubungan perburuhan pancasila , agar setiap persoalan antara
buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Bila terjadi ketidaksepakatan , buruh punya senjata yang
dapat digunakan :
a. Boikot
b. Pemogokan
c. Penghasutan
d. Memperlambat kerja
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan
yaitu :
1. Asas Partner in
Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama
untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/
produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
2. Asas Partner in
Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk
dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut
serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3. Asas Partner in
Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk
bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah
pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut,
telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :
·
Lembaga Bipartite /
Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan
yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian
perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan
melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian
melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta
menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
·
Kesepakatan Kerja Bersama
(Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam
phubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya
sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
·
Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang
timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok /
lock-out dapat dicegah sedini mungkin.
·
Peraturan Perundang –
undangan Perburuhan
Peraturan perundang – undangan perburuhan mutlakdiperlukan
dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha,
sehingga dengan demikian kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi
terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan
mogok/lock-out.
·
Masalah khusus yang harus
diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan.
Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara
memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan
masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan
penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari
dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
5. Mengapa pekrja mendirikan
serikat pekerja?
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang
berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja
sebagai maksud untuk mrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para
pekerja, Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui
perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha, Melindungi dan membela
pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi
sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK), Mengupayakan agar
manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat
serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
Cara membentuk serikat pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja
dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam
undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak
diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik,
atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar
yang meliputi :
Ø
nama dan lambing
Ø
dasar negara, asas, dan
tujuan
Ø
tanggal pendirian
Ø
tempat kedudukan
Ø
keanggotaan dan
kepengurusan
Ø
sumber dan
pertanggungjawaban keuangan
Ø
ketentuan perubahan
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
6. Perserikatan saat ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama
seperti tukang kayu.
b. Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini
terdiri dari pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau
industry tertentu .
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah
terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh : PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA
(PPPFI) telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi
di Departemen Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini
tentukannya merupakan respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat
Permohonan Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah
diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) .
Dengan disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan
yang beroperasi diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita
semua untuk mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita
sehingga cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI yang
tertuang dalam lipar pilar utama yaitu :
- Memberikan
payung hukum kepada seluruh Anggota
- Meningkatkan
Kesejahteraan Anggota
- Membantu
Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
- Mengabdi
kepada Negara melalui peran Sosial
- Meningkatkan
kwalitas produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan
7. Hukum-hukum yang mengatur
hubungan antara tenaga kerja dan manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
a. Closed Shop
Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota
serikat (persatuan).
b. Union Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat
untuk periode waktu tertentu.
c. Open Shop
Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak
anggota serikat kerja.\
8. Bagaimana Serikat Pekerja di
Organisasi dan Disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan
turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara
kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk
mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya
demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyaklagi ketentuan yang mengatur mengenai hal
ini, diantaranya:
- Pasal
23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
- Pasal
8 International Convenants on Economic, social and Cultural
- Pasal
104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi
Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga
negaranya. Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara
berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan
menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu,
dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas,
maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan
hak-hak itu.
Sumber :
1.
Machfoedz, Mahmud.
2007. Pengantar Bisnis Modern. Yogyakarta: Penerbit Andi
2.
http://translate.google.co.id/translate? hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Human_resources
3.
http://noe2xpoenya.blogspot.com/2009/05/penggandaan-sumber-daya-manusia.html
4.
http://wina-fun.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html
5.
http://pppfi.blogspot.com/2008_11_01_archive.html
6.
ocw.gunadarma.ac.id/course/…/manajemen-sumber-daya-manusia
8.
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia