Rabu, 28 Oktober 2015

Menelaah Koperasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992

Nama: Deny Putri Etika Sari
NPM: 22214721
Kelas: 2EB22

Pengertian koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Pendidikan perkoperasian
6.      Kerjasama antar koperasi.

 (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia)
1.      Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.      Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.      Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
·         Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
·         Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
·         Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
4.      Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
5.      Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6.      Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
7.      Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.

Menelaah UU No.25 tahun 1992

Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 membahas tentang pengertian koperasi
·         Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 membahas landasan koperasi yaitu pancasila dan UUD 1945 dan asas koperasi yaitu asas kekeluargaan
·         Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 membahas tujuan koperasi
·         Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 membahas tentang fungsi dan peran koperasi dalam upaya mensejahterahkan kehidupan masyarakat
·         Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 membahas tentang prinsip koperasi
·         Pasal 6,7 dan 8 Undang Undang republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 membahas tentang pembentukan koperasi
·         Pasal  9,10,11,12,13 dan 14 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 membahas tentang status badan hokum koperasi
·         Pasal 15 dan 16 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 membahas tentang bentuk dan jenis koperasi
·         Pasal 17,18,19 dan 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 membahas tentang keanggotaan koperasi


Jadi dapat kita simpulkan, bahwa koperasi adalah suatu usaha yang  berbentuk perserikatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam soal ekonomi  dan berasas kekeluargaan. Tujuan dibentuknya koperasi yaitu memperbaiki perekonomian masyarakat dengan cara anggota koperasi menjual sembako dan keperluan sehari-hari lainnya dengan harga yang cukup murah.  Semua tentang koperasi diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992.