Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada
pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33
ayat (1) , koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional ” dan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992 ,
menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa
koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan
yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang
sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan
dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi
yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Menurut
M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 terbut koperasi dijadikan sokoguru
perekonomian nasional karena :
1. Koperasi mendidik sikap self-helping
2. Koperasi mempunyai sikap kemasyarakatan dimana
kepentingan masyarakat harus diutamakan daripada kepentingan sendiri atau
golongan
3. Koperasi digali dan dikembangangkan dari budaya asli
indonesia
4. Koperasi menantang segala paham yang berbau individualisme
dan kapitalisme
Fungsi dan peranan koperasi
adalah
a. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara
efektif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.
Koperasi
tidak semaju BUMN dan BUMS dikarenakan lingkupnya yang kecil hanya berfokus
pada anggotanya saja, Walaupun sebenarnya sekarang ini koperasi telah sedikit
melebarkan sayapnya dan membentuk bank koperasi yaitu bank Bukopin. Sesuai
dengan jiwa pasal 33 UUD 1945, ketiga pelaku ekonomi tersebut dalam menjalankan
kegiatan ekonominya supaya mendasarkan diri pada semangat kebersamaan dan
kekeluargaan. Oleh karena itu, ketiga sektor itu dapat diharapkan saling
bekerja sama dan menghidupi sehingga pada akhirnya dapat dicapai kedudukan yang
telatif proporsional. Dan juga sebagai wujud demokrasi berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Kerja sama antara koperasi, usaha negara dan usaha swasta perlu
lebih ditingkatkan dan dikembangkan. Badan usaha yang sudah berkembang dan
berhasil harus didorong untuk membantu usaha ekonomi yang belum maju dalam
meningkatkan kemampuan usaha ekonominya. Untuk mencapai masyarakat yang adil
dan makmur berdasarka Pancasila, perkembangan perekonomian nasional harus ditata,
disusun, dan bukannya dibiarkan dengan tersusun sendiri.
Tata
hubungan dan kerja sama serta kemitraan usaha antara berbagai unsur ekonomi
nasional terutama antara pengusaha kuat dan lemah haruslah terus dibina dan
dijalin dalam suasana salaing membantu dan saling menguntungkan, sebagai suatu
perwujudan kesatuan kekuatan ekonomi nasional yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan kebersamaan sesuai dengan demokrasi ekonomi
berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.