Senin, 30 November 2015

Peran dan Perkembangan Koperasi di Indonesia



PERAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

A.   Peran Koperasi di Indonesia
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
1.     Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2.    Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
3.    Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4.    Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
5.    Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

B.   Perkembangan Koperasi di Indonesia
1.    Awal Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57), yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.  Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Hubungan kegiatan simpan-pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a.    Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b.    Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c.    Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
2.    Koperasi Di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
a.    Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b.    Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
c.    Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
d.    Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
e.    Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.


DAFTAR PUSTAKA

Wawancara Koperasi



Nama Koperasi            : KJKS Berkah Madani
Alamat                         : Jl. Akses UI No.9 Kelapa Dua - Depok
Telp                             : 021 - 87720325
Faks                             : 021 – 87720325

Ini adalah salah satu hasil wawancara saya dengan salah satu staff yg bekerja di Koperasi Berkah Mandini yang terletak di Kelapa Dua Depok(samping Universitas Gunadarma Kampus H). Berikut wawancara singkat yang saya lakukan:

Q : Kapan koperasi Berkah Madani didirikan?
A : Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan
Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5
Ramadhan 1424 H.
Q : Kapan koperasi ini resmi beroperasi? Dan siapa yg meresmikan?
A : Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005
bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H.Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.
Q : Apa tujuan koperasi ini dibngun?
A : Untuk menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-
prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna.
Q : Apa visi misi koperasi Berkah Madani?
A : Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi
solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan
dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
Misi
1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi
kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan
pertumbuhan usaha nasabahnya.
4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui
pelayanan terbaik kepada stakeholder
5. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas
    Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal


Q : Produk investasi apa saja yg terdapat di koperasi ini?
A : Tabungan Berkah Hasil, Tabungan Berkah Qurban, Tabungan Berkah Amanah, Tabungan Berkah Fitri, Tabungan Berkah Siswa, Tabungan Berkah Walimah
Q:  Mengapa koperasi ini menggunakan system koperasi syariah?
A: Karena prinsip syariah yang kami gunakan lebih bersifat kekeluargaan dan sebisa mungkin menghindari cara konvensional
Q: Apa kendala yang dihadapi koperasi ini?
A: Kendala yang dialami pada saat koperaasi mengalami kredit macet serta mengaplikasikan akad dalam pembiayaan

Rabu, 28 Oktober 2015

Menelaah Koperasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992

Nama: Deny Putri Etika Sari
NPM: 22214721
Kelas: 2EB22

Pengertian koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Pendidikan perkoperasian
6.      Kerjasama antar koperasi.

 (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia)
1.      Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.      Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.      Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
·         Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
·         Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
·         Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
4.      Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
5.      Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6.      Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
7.      Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.

Menelaah UU No.25 tahun 1992

Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 membahas tentang pengertian koperasi
·         Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 membahas landasan koperasi yaitu pancasila dan UUD 1945 dan asas koperasi yaitu asas kekeluargaan
·         Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 membahas tujuan koperasi
·         Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 membahas tentang fungsi dan peran koperasi dalam upaya mensejahterahkan kehidupan masyarakat
·         Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 membahas tentang prinsip koperasi
·         Pasal 6,7 dan 8 Undang Undang republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 membahas tentang pembentukan koperasi
·         Pasal  9,10,11,12,13 dan 14 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 membahas tentang status badan hokum koperasi
·         Pasal 15 dan 16 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 membahas tentang bentuk dan jenis koperasi
·         Pasal 17,18,19 dan 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 membahas tentang keanggotaan koperasi


Jadi dapat kita simpulkan, bahwa koperasi adalah suatu usaha yang  berbentuk perserikatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam soal ekonomi  dan berasas kekeluargaan. Tujuan dibentuknya koperasi yaitu memperbaiki perekonomian masyarakat dengan cara anggota koperasi menjual sembako dan keperluan sehari-hari lainnya dengan harga yang cukup murah.  Semua tentang koperasi diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992.

Senin, 15 Juni 2015

Pengangguran di Indonesia

Nama : Deny Putri Etika Sari
NPM : 22214721



Pengangguran

Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Jenis Pengangguran
Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam:
· Pengangguran terselubung (disguised unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
· Pengangguran setengah menganggur (under unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
· Pengangguran terbuka (open unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
Berdasarkan penyebab terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 9 macam:
· Pengangguran friksional (frictional unemployment) adalah pengangguran karena pekerja menunggu pekerjaan yang lebih baik.
· Pengangguran struktural (Structural unemployment) adalah pengangguran yang disebabkan oleh penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja.
· Pengangguran teknologi (Technology unemployment) adalah pengangguran yang disebabkan perkembangan/pergantian teknologi. Perubahan ini dapat menyebabkan pekerja harus diganti untuk bisa menggunakan teknologi yang diterapkan.
· Pengangguran kiknikal adalah pengangguran yang disebabkan kemunduran ekonomi yang menyebabkan perusahaan tidak mampu menampung semua pekerja yang ada. Contoh penyebabnya, karena adanya perusahaan lain sejenis yang beroperasi atau daya beli produk oleh masyarakat menurun.
· Pengangguran musiman adalah pengangguran akibat siklus ekonomi yang berfluktuasi karena pergantian musim. Umumnya pada bidang pertanian dan perikanan. Contohnya adalah para petani dan nelayan.
· Pengangguran setengah menganggur adalah pengangguran di saat pekerja yang hanya bekerja di bawah jam normal (sekitar 7-8 jam per hari).
· Pengangguran keahlian adalah pengangguran yang disebabkan karena tidak adanya lapangan kerja yang sesuai dengan bidang keahlian. Pengangguran jenis ini disebut juga pengangguran tidak kentara dikarenakan mempunyai aktivitas berdasarkan keahliannya tetapi tidak menerima uang. Contohnya adalah anak sekolah (siswa) atau mahasiswa. Mereka adalah ahli pencari ilmu, tetapi mereka tidak menghasilkan uang dan justru harus mengeluarkan uang atau biaya, misalnya harus membeli paket buku LKS atau membayar biaya kursus yang diselenggarakan oleh sekolahnya sendiri. Contoh lainnya adalah (misalnya) seorang pelatih pencak silat yang tidak meminta gaji dari organisasinya. Pengangguran tidak kentara ini, juga bisa disebut sebagai pengangguran terselubung.
· Pengangguran total adalah pengangguran yang benar-benar tidak mendapat pekerjaan, karena tidak adanya lapangan kerja atau tidak adanya peluang untuk menciptakan lapangan kerja.
· Pengangguran unik adalah pekerja yang menerima gaji secara rutin tanpa pemotongan, tetapi di tempat kerjanya hanya sering diisi dengan bercerita sesama pekerja karena minimnya pekerjaan yang harus dikerjakan. Hal ini disebabkan karena tempat kerjanya kelebihan tenaga kerja. Pengecualian untuk pegawai atau petugas pemadam kebakaran atau penanggulangan bencana alam. Pegawai atau petugas seperti demikian tenaganya harus disimpan dan dipersiapkan secara khusus jika ada pelatihan atau simulasi atau harus diterjunkan pada situasi sebenarnya.
Penyebab pengangguran
Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu proses pembangunan.
Akibat Pengangguran
Bagi perekonomian negara
1. Penurunan pendapatan perkapita.
2. Penurunan pendapatan pemerintah yang berasal dari sektor pajak.
3. Meningkatnya biaya sosial yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.
4. Dapat menambah hutang negara.
Bagi masyarakat
1. Pengangguran merupakan beban psikologis dan psikis.
2. Pengangguran dapat menghilangkan keterampilan, karena tidak digunakan apabila tidak bekerja.
3. Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik.
Dampak Pengangguran Terhadap Ekonomi Masyarakat
Tingkat pengangguran yang tinggi dapat membawa berbagai dampak pada proses pembangunan ekonomi. Agar tidak terus berlanjut, pemerintah harus mengatasi masalah pengangguran, karena masalah pengangguran adalah masalah yang sangat vital dan sensitif bagi kestabilan ekonomi dan keamanan suatu negara. Pengangguran dapat membawa dampak yang sangat berbahaya jika tidak segera diatasi. Pengangguran berdampak dalam bidang ekonomi, sosial, maupun secara individual pada pelaku pengangguran itu sendiri. Diantara dampak pengangguran tersebut antara lain:
a. Penurunan permintaan agregat.
b. Penurunan penawaran agregat.
c. Penurunan tingkat upah.
d. Penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat.
e. Penurunan tingkat investasi.
f. Penurunan penerimaan pajak.
g. Munculnya sektor informal.
h. Menimbulkan masalah sosial.
i. Penurunan potensi dan produktivitas individu.
Kebijakan Pemerintah dalam Mengatasi Pengangguran
Sebagai solusi pengangguran berbagai strategi dan kebijakan dapat ditempuh, yaitu :
a) Pemerintah memberikan bantuan wawasan, pengetahuan dan kemampuan jiwa kewirausahaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa bimbingan teknis dan manajemen memberikan bantuan modal lunak jangka panjang, perluasan pasar. Serta pemberian fasilitas khusus agar dapat tumbuh secara mandiri dan andal bersaing di bidangnya. Mendorong terbentuknya kelompok usaha bersama dan lingkungan usaha yang menunjang dan mendorong terwujudnya pengusaha kecil dan menengah yang mampu mengembangkan usaha, menguasai teknologi dan informasi pasar dan peningkatan pola kemitraan UKM dengan BUMN, BUMD, BUMS dan pihak lainnya.
b) Melakukan pembenahan, pembangunan dan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya daerah yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan. Harapan akan berkembangnya potensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia.
c) Membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur. Seperti PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) Dengan membangun lembaga itu, setiap penganggur di Indonesia akan terdata dengan baik dan mendapat perhatian khusus. Secara teknis dan rinci.
d) Menyederhanakan perizinan dan peningkatan keamanan karena terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri. Hal itu perlu segera dibahas dan disederhanakan sehingga merangsang pertumbuhan iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan lapangan kerja.
e) Mengembangkan sektor pariwisata dan kebudayaan Indonesia (khususnya daerah-daerah yang belum tergali potensinya) dengan melakukan promosi-promosi keberbagai negara untuk menarik para wisatawan asing, mengundang para investor untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan yang nantinya akan banyak menyerap tenaga kerja daerah setempat.
f) Melakukan program sinergi antar BUMN atau BUMS yang memiliki keterkaitan usaha atau hasil produksi akan saling mengisi kebutuhan. Dengan sinergi tersebut maka kegiatan proses produksi akan menjadi lebih efisien dan murah karena pengadaan bahan baku bisa dilakukan secara bersama-sama. Contoh, PT Krakatau Steel dapat bersinergi dengan PT. PAL Indonsia untuk memasok kebutuhan bahan baku berupa pelat baja.
g) Dengan memperlambat laju pertumbuhan penduduk (meminimalisirkan menikah pada usia dini) yang diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan sisi angkatan kerja baru atau melancarkan sistem transmigrasi dengan mengalokasikan penduduk padat ke daerah yang jarang penduduk dengan difasilitasi sektor pertanian, perkebunan atau peternakan oleh pemerintah.
h) Menyeleksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri. Perlu seleksi secara ketat terhadap pengiriman TKI ke luar negeri.Sebaiknya diupayakan tenaga-tenaga terampil.Hal itu dapat dilakukan dan diprakarsai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
i) Menyempurnakan kurikulum dan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Sistem pendidikan dan kurikulum sangat menentukan kualitas pendidikan yang berorientasi kompetensi.Karena sebagian besar para penganggur adalah para lulusan perguruan tinggi yang tidak siap menghadapi dunia kerja.

j) Mengembangkan potensi kelautan dan pertanian. Karena Indonesia mempunyai letak geografis yang strategis yang sebagian besar berupa lautan dan pulau-pulau yang sangat potensial sebagai negara maritim dan agraris. Potensi kelautan dan pertanian Indonesia perlu dikelola secara baik dan profesional supaya dapat menciptakan lapangan kerja yang produktif
Selain itu, pemerintah juga memiliki kebijakan dalam mengatasi pengangguran di Indonesia yaitu dengan cara sebagai berikut :
Cara mengatasi pengangguran struktural
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini, cara yang digunakan adalah:
· Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja.
· Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sector yang kelebihan ke tempat dan sektor ekonomi yang kekurangan.
· Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan
· Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran.
Cara mengatasi pengangguran friksional
Untuk mengatasi pengangguran secara umum antara lain dapat digunakan cara-cara sebagai berikut:
· Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru, terutama yang bersifat padat karya.
· Deregulasi dan debirokratisasi di berbagai bidang industri untuk merangsang timbulnya investasi baru.
· Menggalakkan pengembangan sektor informal, seperti home industry.
· Menggalakkan program transmigrasi untuk menyerap tenaga kerja di sektor agraris dan sektor formal lainnya.
· Pembukaan proyek-proyek umum oleh pemerintah, seperti pembangunan jembatan, jalan raya, PLTU, PLTA, dan lain-lain sehingga bisa menyerap tenaga kerja secara langsung maupun untuk merangsang investasi baru dari kalangan swasta.
Cara mengatasi pengangguran musiman
Jenis pengangguran ini bisa diatasi dengan cara sebagai berikut:
· Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di sektor lain.
· Melakukan pelatihan di bidang keterampilan lain untuk memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu.
Cara mengatasi pengangguran siklis
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini antara lain dapat digunakan cara-cara sebagai berikut:
· Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa.
· Meningkatkan daya beli masyarakat.
Pengangguran di Indonesia
Semasa pemerintahan Orde Baru Suharto, pembangunan perekonomian mampu menambahkan beragam pekerjaan baru di pasar kerja Indonesia, yang dengan demikian mampu mengurangi angka pengangguran nasional. Sektor-sektor yang terutama mengalami peningkatan tenaga kerja (sebagai pangsa dari jumlah total tenaga kerja di Indonesia) adalah sektor industri dan jasa sementara sektor pertanian malah berkurang. Pada tahun 1980-an sekitar 55 persen populasi tenaga kerja Indonesia bekerja di bidang pertanian, tetapi belakangan ini angka tersebut berkurang menjadi sekitar 40 persen. Namun, Krisis Keuangan Asia yang terjadi pada akhir tahun 1990-an (untuk sementara) merusak pembangunan ekonomi Indonesia dan menyebabkan angka pengangguran di Indonesia meningkat menjadi 20 dan angka tenaga kerja yang harus bekerja di bawah level kemampuannya (underemployment) juga meningkat. Sebagian besar tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan di daerah perkotaan pindah ke pedesaan dan bergabung dengan sektor informal (terutama di bidang pertanian). Walaupun Indonesia telah mengalami pertumbuhan makro ekonomi yang kuat dalam beberapa tahun belakangan dan boleh dikatakan Indonesia telah pulih dari krisis pada akhir tahun 1990-an itu, sektor informal ini – baik di kota maupun di desa - sampai sekarang tetap berperan besar dalam perekonomian Indonesia. Walau agak sulit untuk menentukan jumlahnya secara pasti, diperkirakan sekitar 55 sampai 65 persen pekerjaan di Indonesia adalah pekerjaan informal. Saat ini sekitar 80 persen dari pekerjaan informal itu terkonsentrasi di wilayah pedesaan, terutama di sektor konstruksi dan pertanian.
Pertumbuhan makro ekonomi yang cukup kuat selama lebih dari satu dekade secara berlahan telah mampu menurunkan angka pengangguran di Indonesia. Namun, dengan sekitar dua juta penduduk Indonesia yang tiap tahunnya terjun ke dunia kerja, adalah tantangan yang sangat besar buat pemerintah Indonesia untuk menstimulasi penciptaan lahan kerja baru supaya pasar kerja dapat menyerap para pencari kerja yang tiap tahunnya terus bertambah; pengangguran muda (kebanyakan adalah mereka yang baru lulus kuliah) adalah salah satu kekhawatiran utama dan butuh adanya tindakan yang cepat.
Dengan jumlah total penduduk sekitar 250 juta jiwa, Indonesia adalah negara berpenduduk terpadat keempat di dunia (setelah Cina, India dan Amerika Serikat). Selanjutnya, negara ini juga memiliki populasi penduduk yang muda karena sekitar setengah dari total penduduk Indonesia berumur di bawah 30 tahun. Jika kedua faktor tersebut di atas digabungkan, indikasinya adalah Indonesia adalah negara yang memiliki kekuatan tenaga kerja yang besar, yang akan berkembang menjadi lebih besar lagi ke depan.
Pekerjaan rentan (tenaga kerja yang tidak dibayar dan pengusaha) baik untuk pria maupun wanita angkanya lebih tinggi di Indonesia daripada di negara-negara maju atau berkembang lainnya. Dalam satu dekade terakhir ini tercatat sekitar enam puluh persen untuk pria Indonesia dan tujuh puluh persen untuk wanita. Banyak yang merupakan 'pekerja rentan' adalah mereka yang bekerja di sektor informal.
Sumber :