NPM: 22214721
Kelas: 2EB22
Pengertian koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
5.
Pendidikan perkoperasian
6.
Kerjasama antar koperasi.
(UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian Indonesia)
1.
Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang
keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia
mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
membedakan gender.
2.
Pengawasan oleh anggota secara
Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki
hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga
dikelola secara demokratis.
3.
Partisipasi anggota dalam kegiatan
ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan
secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada
balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU
untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
·
Mengembangkan koperasi. Caranya dengan
membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
·
Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang
berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
·
Mendukung kegiatan lainnya yang
disepakati dalam rapat anggota.
4.
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah
organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap
perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin
adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan
otonomi koperasi.
5.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi
perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum,
mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6.
Kerja sama antar koperasi. Dengan
bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan
koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat
gerakan koperasi.
7.
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi
melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
Menelaah UU No.25 tahun 1992
Pasal 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 membahas tentang pengertian koperasi
·
Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 1992 membahas landasan koperasi yaitu pancasila dan UUD
1945 dan asas koperasi yaitu asas kekeluargaan
·
Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 1992 membahas tujuan koperasi
·
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25
tahun 1992 membahas tentang fungsi dan
peran koperasi dalam upaya mensejahterahkan kehidupan masyarakat
·
Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 membahas
tentang prinsip koperasi
·
Pasal 6,7 dan 8 Undang Undang republik Indonesia
Nomor 25 tahun 1992 membahas
tentang pembentukan koperasi
·
Pasal 9,10,11,12,13 dan 14 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 membahas tentang status badan hokum koperasi
·
Pasal 15 dan 16 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 25 tahun 1992 membahas
tentang bentuk dan jenis koperasi
·
Pasal 17,18,19 dan 20 Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 membahas tentang keanggotaan koperasi
Jadi dapat kita simpulkan, bahwa koperasi
adalah suatu usaha yang berbentuk perserikatan yang bertujuan untuk
membantu masyarakat dalam soal ekonomi dan berasas kekeluargaan.
Tujuan dibentuknya koperasi yaitu memperbaiki perekonomian masyarakat dengan
cara anggota koperasi menjual sembako dan keperluan sehari-hari lainnya dengan
harga yang cukup murah. Semua tentang koperasi diatur sesuai dengan
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992.
Slots - Dr.Mcd
BalasHapusDiscover a world of 목포 출장안마 excitement at 세종특별자치 출장안마 the hottest slots in Las Vegas. We have over 당진 출장샵 80 titles to choose 포천 출장안마 from, and over 150 table games to choose from! Rating: 4 토토 사이트 · 8,556 reviews