PERAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
A. Peran Koperasi di
Indonesia
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak
dapat dilihat dari :
1. Kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2. Penyedia
lapangan kerja yang terbesar,
3. Pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4. Pencipta
pasar baru dan sumber inovasi, serta
5. Sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
B. Perkembangan Koperasi di
Indonesia
1.
Awal Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896
(Ahmed 1964, h. 57), yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun
dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda
dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di
Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka
selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan
barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria
Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak
dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut
oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Hubungan kegiatan simpan-pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi
simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi
Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk
keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911
juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari
dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang
perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik
menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya
tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat
perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan
Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara
notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam
Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur
Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
2.
Koperasi Di Indonesia Pada Zaman Orde
Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang
dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di
Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII
membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian
perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
a. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden
Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum
terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
c. Lalu pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
d. Dan pada tanggal 21 Oktober 1992,
disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang
ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan
datang.
e. Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar