1. Pengertian Etika
Istilah
“etika” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani adalah “ethos” yang
berarti adat kebiasaan, cara berkipikir, sikap dan watak. Istilah etika pertama
kali diperkenalkan oleh filsuf Yunani, Aristoteles melalui karyanya yang
berjudul Etika Nicomachiea. Buku tersebut berisikan tentang ukuran-ukuran
perbuatan.
Kemudian
diturunkan kata ethics (Inggris), etika (indonesia). Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1988), menjelaskan pengertian etika dengan membedakan tiga arti,
yakni: Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, kumpulan azas atau nilai, dan
nilai mengenai benar dan salah.
Berikut
ini merupakan pengertian etika menurut para ahli, sebagai berikut:
a. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat: Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
b. K. Bertens: Etika adalah nilai-nilai atau
norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya. Contohnya etika orang Jawa dan etika orang Sulawesi
atau etika orang Bugis Makassar "Siri na Pacce"
c. Karl Barth: Etika adalah sebanding
dengan moral, dimana keduanya merupakan filsafat tentang adat kebiasaan.
Berdasarkan
keterangan diatas, pengertian etika dapat disimpulkan sebagai berikut: “Etika
adalah ilmu yang membahas tentang adat kebiasaan manusia yang dipandang dari
segi baik dan buruk ataupun benar dan salah, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal”.
2. Prinsip-prinsip Etika
Berdasarkan
buku yang berjudul “The Great Ideas“ yang diterbitkan pada tahun 1952, dalam
buku tersebut diringkas menjadi 6 prinsip dan merupakan landasan prinsipil dari
etika. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
a. Prinsip keindahan
Prinsip
yang didasari rasa senang terhadap keindahan,Berdasarkan prinsip ini, manusia
memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah
dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya
sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
b. Prinsip persamaan
Persamaan
antara manusia yang satu dengan yang lain merupakan hakekat kemanusiaan. Setiap
manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga
muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan,
persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini
melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
c. Prinsip kebaikan
Prinsip
ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam
berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan
nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat-menghormati, kasih sayang, membantu
orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik,
karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
d. Prinsip keadilan
Keadilan
adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa
yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari
seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu
yang menjadi hak orang lain.
e. Prinsip kebebasan
Kebebasan
muncul sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai
dengan pilihannya sendiri. Kebebasan manusia adalah kemampuan untuk menentukan
sendiri, kesanggupan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, syarat yang
memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihan-pilihannya beserta konsekuensi
dari pilihan itu sendiri. Oleh karena itu tidak ada kebebasan tanpa tanggung
jawab dan tidak ada tanggung jawab tanpa kebebasan. Semakin besar kebebasan
yang kita miliki semakin besar pula tanggung jawab yang kita pikul.
f. Prinsip kebenaran
Kebenaran
biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang
logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran
itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat
diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
3. Basis Teori Etika
1) Etika Teleologi
Berasal
dari kata Yunani adalah “telos” yang berarti tujuan. Tujuan dalam mengukur baik
buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan
itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Terdapat dua
aliran etika teleologi yang harus dipahami yaitu:
a) Egoisme Etis
Inti
pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya
tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan
memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia
cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi
diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
b) Utilitarianisme
Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin adalah “utilis” yang berarti “bermanfaat”. Menurut
teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu
harus menyangkut bukan saja satu dua
orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme,
kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest
happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang
terbesar.
2) Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani
adalah “deon” yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan
itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab: ‘karena perbuatan
pertama menjadi kewajiban kita dan
karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah
kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang
merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
3) Teori Hak
Dalam
pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang
paling banyak dipakai untuk mengevaluasi
baik buruknya suatu perbuatan
atau perilaku. Teori hak merupakan suatu aspek
dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan
kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan
suasana pemikiran demokratis.
4) Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan
apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan
sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan
sebagai berikut: disposisi watak
yang telah diperoleh seseorang
dan memungkinkan dia untuk bertingkah
laku baik secara moral. Contoh keutamaan:
a. Kebijaksanaan
b. Keadilan
c. Suka bekerja keras
d. Hidup yang baik
4. Egoism
Egoism
merupakan suatu bentuk ketidak adilan kepada orang lain. Dengan arti lain,
egoism adalah tindakan dari setiap orang untuk mempertahankan dan meningkatkan
kepentingan pribadi atau untuk memajukan dirinya sendiri. Istilah lainnya yang
sangat dikenal yaitu egois.
Egoism
atau yang sering dikenal egois menurut saya tidak cocok dengan kegiatan manusia
sebagai makhluk social, dikarenakan sangat dibutuhkan adanya sosialisasi dan
saling menghargai untuk menjalani kehidupan sehari-hari utamanya dalam
perkuliahan maupun pekerjaan.
Sumber :
https://fikaamalia.wordpress.com/2012/09/27/bab-1-pendahuluan-dan-etika-sebagai-tinjauan/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-etika-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar