Nama : Deny Putri Etika Sari
NPM : 22214721
Kelas : 1EB04
Bab 3
Bentuk-Bentuk dan Badan Usaha
A.
Bentuk Yuridis
Perusahaan
Bentuk
perusahaan dari segi yuridis yang di temukan di indonesia :
v
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang di awasi dan di kelola oleh seseorang
v
Firma adalah suatu bentuk
perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama besar
v
Perseroan Komanditer (CV) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing
menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama
v
Perseroan Terbatas(PT)
adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak milik. Tanda keikutsertaan
seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan
v
Perusahaan Negara(PN)
adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara
keseluruhan dimiliki oleh negara, kecuali jika ada hal-hal khusus berdasarkan
undang-undang
v
Koperasi adalah bentuk
badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni,pribadi dan tidak dialihkan
B.
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan untuk
menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi
utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat
ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
1. Lembaga Keuangan Bank
1. Lembaga Keuangan Bank
·
Bank Sentral
·
Bank Umum
·
BPR
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
· Pasar Modal
· Pasar Modal
· Pasar Uang dan Valas
· Koperasi Simpan Pinjam
· Pengadaian
· Leasing
· Asuransi
· Anjak Piutang
· Modal Ventura
· Dana Pensiun
C.
Kerjasama,Penggabungan dan Ekspansi
a)
Pengertian Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha.
b)
Bentuk-bentuk Penggabungan
·
Penggabungan
Vertikal-Integral
Suatu
bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki
tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung
dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan
vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
·
Penggabungan
Horisontal-Paralelis
Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan
yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan
baku, dengan tujuan menekan persaingan.
·
Sindikat
Bentuk
perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu
proyek.
·
Concern
Suatu
bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding.
·
Joint Venture
Perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
·
Trade Associati
Persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
·
Kartel
Bentuk
kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang
didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
·
Gentlemen’s Agreement
Persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
c)
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat
dibedakan menjadi dua,yaitu :
1. Spesialisas
perusahaan yang
mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya
khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi
pengkhususan
pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
d)
Pengkonsentrasian
Perusahaan
1.
Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama
perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi
dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan
trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk
menerbitkan sertifikat sahamnya.
2.
Holding Company
Holding Company
/ Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai
sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status
perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan
ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena
terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Sumber :
Sumber :
http://dwianggraini2416.blogspot.com/2013/01/pengertian-dan-macam-macam- lembaga.htmlhttp://kasantioktaviani09.blogspot.com/2012/10/bab-3-bentuk-yuridis-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar