Jumat, 08 Januari 2016

Cara Menghitung SHU



Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
SHU didapat dengan cara Jumlah penerimaan dikurangi dengan Jumlah pngeluaran.

Berikut adalah contoh laporan laba/rugi koperasi Bintaro :




Suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, dalam anggaran dasar suatu koperasi tersebut ditentukan presentase pembagian SHU sebagai berikut :

SHU atas Jasa Pinjam       
25%
SHU atas Simpanan Anggota
20%
Dana Pengurus
5%
Dana Karyawan    
10%
Dana Pendidikan
5%
Dana Sosial     
5%
Cadangan
25%
Dana Perberdayaan daerah kerja
5%

Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
v  Mencari SHU :
SHU = Jumlah Penerimaan – Jumlah Pengeluaran
         = Rp. 4.700.000.000 – Rp. 2.250.000.000
          = Rp. 2.450.000.000

v  Mencari Pembagian SHU :

·         Cadangan
Rp. 2.450.000.000 x 25%
Rp. 612.500.000
·         Simpanan Anggota
Rp. 2.450.000.000 x 20%
Rp. 490.000.000
·         Jasa Pinjaman
Rp. 2.450.000.000 x 25%
Rp. 612.500.000
·         Dana Pengurus
Rp. 2.450.000.000 x 5%
Rp. 122.500.000
·         Kesejahteraan Pegawai
Rp. 2.450.000.000 x 10%
Rp. 245.000.000
·         Dana Pendiddikan
Rp. 2.450.000.000 x 5%
Rp. 122.500.000
·         Dana Sosial
Rp. 2.450.000.000 x 5%
Rp. 122.500.000
·         Dana Pemberdayaan daerah kerja
Rp. 2.450.000.000 x 5%
Rp. 122.500.000

Sumber :
http://bmtbintaro.com/
cu-sehati.com
http://kopkarindu.injakayu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar