Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
SHU didapat dengan cara Jumlah penerimaan dikurangi
dengan Jumlah pngeluaran.
Berikut adalah contoh laporan laba/rugi koperasi Bintaro :
Suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam,
dalam anggaran dasar suatu koperasi tersebut ditentukan presentase pembagian
SHU sebagai berikut :
SHU atas
Jasa Pinjam
|
25%
|
SHU atas
Simpanan Anggota
|
20%
|
Dana
Pengurus
|
5%
|
Dana
Karyawan
|
10%
|
Dana
Pendidikan
|
5%
|
Dana
Sosial
|
5%
|
Cadangan
|
25%
|
Dana
Perberdayaan daerah kerja
|
5%
|
Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
v Mencari
SHU :
SHU = Jumlah Penerimaan – Jumlah Pengeluaran
= Rp. 4.700.000.000 – Rp.
2.250.000.000
= Rp. 2.450.000.000
v Mencari
Pembagian SHU :
·
Cadangan
Rp.
2.450.000.000 x 25%
Rp.
612.500.000
·
Simpanan Anggota
Rp.
2.450.000.000 x 20%
Rp.
490.000.000
·
Jasa Pinjaman
Rp.
2.450.000.000 x 25%
Rp.
612.500.000
·
Dana Pengurus
Rp.
2.450.000.000 x 5%
Rp.
122.500.000
·
Kesejahteraan Pegawai
Rp.
2.450.000.000 x 10%
Rp.
245.000.000
·
Dana Pendiddikan
Rp.
2.450.000.000 x 5%
Rp.
122.500.000
·
Dana Sosial
Rp.
2.450.000.000 x 5%
Rp.
122.500.000
·
Dana Pemberdayaan daerah kerja
Rp.
2.450.000.000 x 5%
Rp.
122.500.000
Sumber :
http://bmtbintaro.com/
cu-sehati.com
http://kopkarindu.injakayu.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar